Padang (LN)—Meskipun, pelaksanaan pembangunan jalan Transmigrasi – SP. III (DAK Penugasan 2019) Kab Mentawai sudah diserahtetimakan (PHO) pada Desember 2019 lalu, namun masih menyisakan persoalan
Karena, proyek senilai Rp13.795.427.133 yang dikerjakan PT. Arupadhatu Adisesanti (AA) terdapat kekurangan volume pada dimensi ketebalan dari yang seharusnya yaitu 20 cm.
Selain itu, disangkakan mutu beton tidak sesuai dengan spesifikasi umum jalan dan jembatan.
Baca juga berita terkait lainnya
Terkait hal itu, PT. AA mengakui adanya kekurangan dimensi ketebalan beton pada pekerjaan tersebut. Namun kekurangan itu sudah dibayarkan sesuai dengan nilai ditetapkan.
Sedangkan untuk mutu beton, PT. Arupadhatu Adisesanti (AA) melakukan upaya sanggahan (keberatan).
PT. Arupadhatu Adisesanti (AA), Edi khatib yang ditemui media ini di kawasan GOR.H.Agus Salim Padang, Senin (28/9) menjelaskan, Untuk kekurangan volume pada dimensi ketebalan sudah diselesaikan.
Menurut Edi, pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Mutu beton yang digunakan sesuai dengan dokumen kontrak.
Namun hasil pemeriksaan mengatakan mutu beton tidak sesuai, sehingga PT. AA melakukan upaya sanggahan dan keberatan atas hasil tersebut.
PT AA sudah menyurati Dinas PUPR Mentawai dan hingga saat ini masih menunggu proses selanjutnya, ucap Edi seraya memperlihatkan surat tersebut.
Terkait hal itu, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan Dinas PUPR Mentawai
#fit