AGAM (LN)–Dalam melaksanakan kegiatan dana Desa/Nagari haruslah dilakukan secara transparan dan terbuka sebagaimana tertuang dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tapi UU tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Wali Nagari dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa/nagari Dusun Taratang Jorong Anak Aia Kumayan Nagari Kampuang Tangah Kecamatan lubuk …
Read More »