Padang (LN)–Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, ada sebanyak 291 menara telekomunikasi yang tidak masuk kedalam data base Bapenda kota Padang terhitung sejak 2013.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Menindaklanjuti hal itu, Bapenda Padang telah membentuk tim yang akan melakukan velidasi terhadap menara telekomunikasi yang ada di kota Padang.
Setelah mendapatkan data secara akurat, selanjutnya Bapenda akan mendatangi para pemilik menara telekomunikasi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda kota Padang Al Amin saat dikonfirmasi, Senin (9/11) di ruang kerjanya, di Padang.
Bapenda Padang akan menagih tunggakan hutang PBB P2 terhitung sejak didirikannnya menara telekomunikasi tersebut.
Apabila pemilik menara telekomunikasi itu tidak mau membayar tunggakan hutang pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut maka Bapenda akan melakukan tindakan berupa pemasangan segel, tegas Alamin.
Dengan masukannya PBB P2 dari 291 menara telekomunikasi ini tentunya menjadi tambahan pemasukan bagi daerah, ucapnya.
Dan yang perlu diingat, jika ada oknum Bapenda Padang yang kedapatan bermain melakukan pamungutan Pajak secara ilegal, maka akan kita diberikan sanksi keras, ucap Alamin
#fit